Profile PPID

pasar traditional
Gorengan
PasarTradisional
Dasar Hukum
Visi dan Misi
Tugas Dan Fungsi PPID

Pembentukan PPID Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

Visi

“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi Bengkulu.”


Misi
  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu.

  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.

  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

  4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

  • Menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi publik di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM.

  • Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi publik.

  • Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon sesuai ketentuan.

  • Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik (DIP) secara berkala.

  • Mengkoordinasikan pengelolaan informasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Bengkulu.