Bagian Kebijakan Perekonomian

Bagian Kebijakan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Kebijakan Perekonomian memiliki fungsi

  • Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian KebijakanPerekonomian;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
  • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
  • Menghadiri rapat yang berkaitan dengan kebijakan perekonomian sesuai disposisi atasan;
  • Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Kebijakan Perekonomian;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Kebijakan Perekonomian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.