Prosedur pelayanan PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Prosedur pelayanan informasi ini disusun sebagai panduan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah prosedur pelayanan informasi di PPID Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu:
01. Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung, surat, email, atau melalui portal PPID.
02. Pencatatan Permohonan
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
03. Proses Verifikasi
PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan mengidentifikasi jenis informasi yang diminta.
04. Penyediaan Informasi
Informasi diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
05. Penyerahan Informasi
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai format yang diminta (salinan cetak, softcopy, atau akses langsung).
06. Keberatan (jika ada)
Pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID jika informasi tidak diberikan sesuai permintaan.