Home » Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Provinsi Bengkulu, Biro Perekonomian sebagai unsur staf di lingkungan Sekretariat Daerah mengemban tugas pokok dan fungsi strategis dalam mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan di bidang perekonomian
Biro Perekonomian mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Biro Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Lanan Umum Daerah;
Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakanter kait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah;
Mengikuti rapat yang berkaitan dengan perekonomian sesuai disposisi atasan; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.